Kamis, 20 Desember 2012

PETUNJUK PENILAIAN KESEHATAN GIGI PADA LOMBA BALITA SEHAT



Setiap diadakan kegiatan Lomba Balita Sehat, dokter gigi selalu dilibatkan sebagai salah satu tim penilai. Hal-hal yang dinilai dalam lomba balita sehat meliputi: Kesehatan umum, Psikologi anak, Kesehatan Gigi dan Mulut, Status Gizi anak, Status imunisasi dan Pengetahuan orang tua terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak. Untuk dokter gigi biasanya melakukan penilaian terhadap status kesehatan gigi anak dan pengetahuan orang tua terhadap kesehatan gigi.

Lomba Balita Sehat diadakan dalam 2 kategori kelompok umur. Kategori pertama yaitu kelompok umur 6 – 24 bulan dan kategori kedua kelompok umur 2 – 5 tahun.

Berikut ini saya paparkan mengenai hal-hal yang dinilai berkaitan dengan bidang kesehatan gigi dan mulut:
Penilaian terhadap status kesehatan gigi dan mulut anak:

1. Untuk kelompok umur 6 – 24 bulan


2. Untuk kelompok umur 2 – 5 tahun



Selanjutnya, penilaian terhadap pengetahuan orang tua tentang kesehatan gigi dan mulut anak, diajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1. Untuk kelompok umur 6 -24 bulan


2. Untuk kelompok umur 2 – 5 tahun


 

Tabel berikut ini menyajikan jumlah gigi geligi yang ada atau telah tumbuh menurut umur balita. 





Semoga bermanfaat!

Rabu, 19 Desember 2012

RESUME RAKOR ANGGOTA PDGI CABANG SE-SOLORAYA

Pada hari Sabtu, 3 Nopember 2012, paguyuban PDGI Cabang se-Soloraya mengadakan rapat koordinasi anggota  di Rumah Makan Ramayana, Jl. Imam Bonjol Solo. Rapat dibuka dengan pemaparan program dan hasil kinerja PDGI Cabang se-Soloraya, diwakili oleh Ketua PDGI Cabang Sragen drg. Puji Nurcahyani, M.Kes. Narasumber lainnya dapat kami sebutkan adalah sbb: 
  1. Dr. drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS (Ketua PB.PDGI) 
  2. Prof. Dr. drg. Boedi Oetomo Roeslan, Mbiomed (KKI) 
  3. Drg. Suryono, SH., Ph.D (Anggota BPPA PB.PDGI) 
  4. Drg. Arimbi (Ketua Pengwil PDGI Jateng)
Selaku Ketua PDGI Cabang Wonogiri, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota PDGI Cabang Wonogiri yang turut berpartisipasi menyukseskan jalannya Rakor anggota PDGI Cabang tersebut. Akan tetapi, karena tidak semuanya mengikuti (menurut data yang ada pada kami) dan pentingnya hasil pembicaraan dalam rakor tersebut diketahui semua anggota, maka berikut ini saya publikasikan hasil rakor tersebut. Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut:


1. Standar Kompetensi dokter gigi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang dokter gigi. Kemampuan minimal yang dimiliki dokter gigi wajib dikembangkan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas. Seorang dokter gigi dalam melayani pasien harus bisa mengukur kemampuannya, bila merasa tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang lebih mampu, baik kepada dokter gigi maupun dokter gigi spesialis. Dari pernyataan tersebut, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian PDGI:
  • Standar kompetensi yang diterapkan di Institusi yang memproduksi dokter gigi dalam hal ini Fakultas Kedokteran Gigi seharusnya sama, akan tetapi kenyataannya satu dengan yang lain tidak sama, dan cenderung terjadi penurunan kemampuan minimal bagi lulusannya. Untuk itu, PDGI sebaiknya menghimbau, mengingatkan dan menekan Institusi yang memproduksi dokter gigi untuk memperbaiki sistem penerapan kurikulum dan evaluasi para lulusannya. 
  • Terjadi adanya ketidakjelasan batas (daerah abu-abu) antara kemampuan lebih dokter gigi dengan kemampuan minimal dokter gigi spesialis, hal ini akan bisa menimbulkan pertentangan antara dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam menjalankan profesinya. Untuk mengatasi pertentangan yang dapat berakibat merugikan kedua pihak dan masyarakat, diantaranya adalah dengan cara meningkatkan jalinan kerjasama dalam kerangka besar PDGI
  • Untuk itu, PDGI sebaiknya terus membina anggotanya melalui jalur-jalur perkumpulan/perhimpunan dengan menanamkan, menumbuhkan dan menguatkan semangat filosofi moral dan mental kekeluargaan dan toleransi. Sekarang ini ditengarai dengan berjalannya waktu, terjadi penurunan kualitas moral dan mental kekeluargaan dan solidaritas antar anggota. 
2. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi, maka standar profesi dokter gigi semestinya sudah tersusun. Namun kenyataan sampai sekarang belum terwujud adanya standar profesi dokter gigi. Untuk itu, PB PDGI diharapkan mewujudnyatakan dengan menyusun agenda kerja untuk mengejar penyusunan standar profesi dengan menyerap aspirasi dan mengikutsertakan stakeholder yang ada di dalam PDGI
3. Dengan akan diterapkannya Jaminan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011. Diharapkan PB PDGI meneruskan perjuangannya untuk mengusahakan besaran kapitasi dan system pelayanan yang memadai yang bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggota PDGI
4. Untuk menjaga degradasi pofesi dokter gigi, yang oleh beberapa sejawat mulai memberlakukan profesi sebagai komoditas ekonomi semata, sebaiknya pembukaan klinik gigi dan praktek perorangan di mall dilarang. Untuk itu, hal ini perlu terus disosialisasikan kepada anggota terlebih kepada pengurus cabang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi praktek. Untuk memperoleh legitimasi organisasi, maka kesepakatan tersebut diputuskan dalam konggres. 
5. Dalam manajemen BPJS bidang kesehatan agar bisa diperjuangkan Badan Penyelenggara dalam hal ini PT. Askes hendaknya dalam melakukan MOU tidak langsung dengan dokter gigi secara perorangan, tetapi melalui PDGI. Sehingga pemerataan dan kualitas pelayanan akan lebih terjamin karena PDGI yang memberikan rekomendasi praktek, akan memantau dan melakukan pembinaan. 
6. PDGI mempunyai tugas memantau praktek dokter gigi atau siapapun di wilayah kerjanya yang ditengarai menjalankan profesi dokter gigi yang tidak memilikki surat ijin praktek, bahkan dokter gigi tidak menjadi anggota PDGI. Jika terjadi kasus semacam ini menjadi tugas PDGI untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk menindaknya agar tidak merugikan masyarakat. 
7. PDGI berwenang mencabut rekomendasi praktek bagi anggota yang melanggar kode etik, setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu. 
8. Pengurus Wilayah PDGI Jawa Tengah diharapkan bisa memberi subsidi dana bagi pengurus cabang di wilayahnya yang berangkat mengikuti Rapat Kerja Nasional maupun Kongres.

Demikian, semoga bermanfaat.

Kamis, 11 Oktober 2012

HASIL RAPAT PDGI CABANG WONOGIRI 11 OKTOBER 2012



Hari, Tanggal: Kamis, 11 Oktober 2012
Tempat         : R. Dahlia DKK Wonogiri
Mulai            : 12.10 - selesai
Hadir            :
  1. drg. Sulvilius Riyanta
  2. drg. Juni Handajani
  3. drg. Ratih Prihatini
  4. drg. Siti Rahmawati
  5. drg. Henny ES
  6. drg. Dedy  
  7. drg. Afri NA
  8. drg. Nukuli R
  9. drg. Safitri WR
  10. drg. Mamik PY
  11. drg. Anita Indarti
  12. drg. Esti K
  13. drg. S. Lauren DM
  14. drg. Laily Isria
 Hasil Rapat sebagai berikut:
  • Diucapkan terima kasih kepada sejawat semua yang melakukan praktek di Wilayah Wonogiri, yang telah mengirimkan laporan pendataan pasien di tempat prakteknya.
  • Sertifikat Kompetensi atas nama drg. Dedy Permadi sudah diberikan langsung kepada yang bersangkutan, sementara untuk drg E. Maya K dan drg. R. Sunjoto terpaksa kami bawa pulang kembali karena ybs tidak hadir rapat.
  • Arsip Serreg sebanyak 22 drg, sudah saya serahkan ke Ketua Unit P3KGB. Giliran drg yg akan mengurus Ser Reg selanjutnya, mohon langsung berhubungan dengan drg. Mamik PY.
  • Ser Reg terakhir yng diurus langsung oleh ketua PDGI milik sejawat drg. Safitri WR, arsip untuk ybs sudah diberikan saat itu dan diterima langsung oleh ybs.
  • Diingatkan kepada sejawat agar mengecek KTA PDGI nya, dan yang KTA nya telah habis masa berlakunya mohon untuk segera mengurus herregistrasi. Tatacara dan syaratnya bisa lihat di postingan lain di blog pdgi ini.
  •  Berhubung saudara bendahara masih menjalani cuti bersalin, laporan keuangan akan dilaporkan bulan berikutnya.
  •  Menjawab pertanyaan sejawat drg, Juni Handajani tentang maksud pendataan pasien diterangkan sebagai berikut: Sebagai data/masukan yang valid guna memperhitungkan dan menata system kapitasi (besaran jasa) bagi tenaga drg, dalam mengantisipasi pemberlakuan UU Jaminan Kesehatan Nasional Thn 2012.
  • Ketua mempersilakan jika ada persoalan yang muncul dalam pengelolaan organisasi PDGI, mohon untuk disampaikan. Sekalipun persoalan itu sudah disepakati di pertemuan yang terdahulu, tetapi mengalami dinamika dalam perjalanan waktunya dan disepakati bersama tidak menutup kemungkinan untuk diperbarui atau diubah.
  •  Rapat ditutup dengan ucapan syukur kepada Tuhan YMK

Senin, 08 Oktober 2012

TATA CARA & SYARAT MENGAJUKAN IZIN PRAKTEK DOKTER GIGI

Berikut kami sajikan mengenai tata cara dan syarat-syarat mengajukan Izin Praktek Dokter Gigi:
Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Wonogiri, Lewat Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri, dengan dilampiri kelengkapan sbb:
  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto kopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI dan masih berlaku.
  3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya.
  4. Fotokopi Surat Keputusan Penempatan
  5. Fotokpi Ijazah Dokter Gigi
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDGI)
  7. Surat Izin dari atasan langsung, bagi PNS / masih menjalankan masa bakti
  8. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah
  9. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 
 Selanjutnya, berikut ini contoh format surat permohonan.


    Sumber: KPPT Kab. Wonogiri

    Selasa, 25 September 2012

    FORMAT PENDATAAN PASIEN

    Diberitahukan kepada sejawat dokter gigi  yang praktek di wilayah Wonogiri, baik yang anggota PDGI Wonogiri maupun non Wonogiri. Dimohon untuk membuat Laporan Pendataan pasien di tempat praktek (di luar Sarana Kesehatan Pemerintah). Laporan dibuat untuk bulan Agustus dan September 2012. Bagi yang merangkap di RS Swasta juga dimohon untuk melaporkannya.
    Format laporan sbb:






    Contoh: 
    drg. Srikandi Arjuno, disamping praktek sendiri di rumah dgn SIP kedua, juga praktek di RS. Madukoro dengan SIP yang ketiga. Maka, laporan yang dibuat adalah bulan Agustus dan September 2012 untuk praktek di rumah maupun di RS Madukoro. Demikian harap maklum.








    Kamis, 13 September 2012

    HASIL RAPAT PDGI CAB.WONOGIRI BULAN SEPTEMBER 2012

    Hari/Tanggal  : Kamis, 13 September 2012
    Tempat          : Ruang Dahlia DKK Kab. Wonogiri
    Jam               : 11.00 - selesai
    Dipimpin oleh: drg. Sulvilius Riyanta
    Hadir            : 12 Orang (daftar hadir peserta terlampir)
    Materi          : 1. Sertifikat Kompetensi dan Pembagian KTA baru
                          2. Rencana PDGI mengadakan pendataan angka kesakitan gigi
                          3. Mengulas kembali px peserta askes yg mendapat yan prothesa gigi
    __________________________________________________________________

    1.  Sertifikat Kompetensi a.n: drg. Amurani, drg. Esti K, drg. Mamik PY telah diberikan langsung kpd yg bersangkutan. Untuk drg. Silvia LDM, SerKom dititipkan mas Joko DA. Untuk drg. Mahmud S, drg. Artika W dan drg. Sukasti I dititipkan drg. Mahmud S.
    2. Yang belum diambil SerKom a.n: drg. R. Sunjoto, drg. E. Maya K dan drg. Dedy P. Selanjutnya dpt diambil di Ketua PDGI Cab. Wonogiri.
    3. Telah dibagikan KTA baru atas nama sejawat: drg. Raih Prihatini, drg. Siti Rahmawati, drg. Ita Cahyaningsih dan drg. Evi Arliyantina.
    4. Pengurusan Serreg a.n drg Safitri WR, masih ditangani oleh Ketua PDGI (karena separo jalan prosesnya) selanjutnya giliran yang berikutnya langsung mohon berurusan dengan ketua Unit P3KGB sejawat drg. Mamik Pratiwi Yekti mengingat yang bersangkutan telah selesai dari cutinya.
    5. Telah diinformasikan hasil rapat koordinasi PDGI Solo Raya mengenai rencana pendataan Data Kesakitan Gigi
    6. Evaluasi mengenai pelayanan prothesa gigi bagi peserta askes: Ketua PDGI kembali menghimbau dan memohon dengan sangat lagi hormat, agar sejawat semua dapat memperlancar urusan pengekliman peserta askes yang mendapat yan prothesa gigi. Bagi peserta askes yang mendapat yan prothesa gigi, di sarana pelayanan kesehatan di luar PPK yang dipilih, mohon sejawat membantu membuatkan Surat Keterangan Memerlukan Prothesa sebagaimana diminta PT. Askes. Masalah ini sudah saya sosialisasikan pada pertemuan jauh sebelumnya.
    Daftar Hadir:
    1. drg. Sulvilius Riyanta
    2. drg. Juni Handajani
    3. drg. Ratih Prihatini
    4. drg. Siti Rahmawati
    5. drg. Amurwani
    6. drg. Henny Eko S
    7. drg. Ita Cahyaningsih
    8. drg. Mamik Pratiwi Y
    9. drg. Anita Indarti
    10. drg. Safitri Widhona R
    11. drg. Esti Kristiana
    12. drg Laily Isria

    Jumat, 17 Agustus 2012

    LANGKAH-LANGKAH SERTIFIKASI DAN REGISTRASI ULANG DOKTER GIGI


    A.       PEMOHON:
    Yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:
    1.         Membayar dulu beaya sertifikasi dan registrasi melalui bank. Slip Pembayaran dari bank tempat anda membayar akan digunakan untuk mengisi point 21 dan 22 dalam Format 1.
    2.         Mengisi Format 1 s/d Format 9 dengan benar. Diketik dan dicetak masing-masing 3 kali.
    3.         Untuk Format 5 (Surat Pernyataan), Format 8 halamana 2 dan 3 (Surat keterangan Sehat) ditempeli materai 6000 baru ditanda tangani dan difoto kopi 2 kali.
    4.         Untuk Format 8 halaman 3 (Surat Keterangan Sehat) harus oleh dokter yang punya SIP dengan mencantumkan No. SIP dari dokter yang bersangkutan.
    5.         Format 2 (Borang Penilaian Kegiatan P3KGB) diisi sesuai buku petunjuk. Sertifikat yang tidak mencantumkan nilai SKP dikonversi sesuai buku petunjuk.
    6.         Demikian juga Format 4 (Rangkuman Penilaian P3KGB), diisi dengan SKP yang akan diusulkan, untuk kolom unit/tim p3kgb: mohon dikosongi, nanti akan diisi oleh ketua unit setelah melakukan verifikasi.
    7.         Mengumpulkan asli dan foto kopi KTP, KTA, STR, Sertifikat P3KGB, Slip Pembayaran Sertifikasi dan Registrasi (masing-masing difotokopi 3 kali, kecuali STR yaitu 6 kali). Mohon perhatian untuk STR mohon yang difotokpoi adalah yang asli, jangan fotokopian yang telah dilegalisir. Tidak usah eman-eman karena yang asli begitu yg baru keluar tidak laku lagi...heheeehehhhe
    8.         Mengumpulkan pas foto 2x3cm: 2 lembar; 3x4cm: 2 lembar dan 4x6cm: 6 lembar. Halaman sebalik mohon dituliskan nama pemohon yang bersangkutan.
    9.         Menyerahkan semua dokumen tersebut di atas (No. 1 s/d No. 8) disertai soft copy Format 1 s/d Format 9 dengan disk, ke Ketua Unit P3KGB untuk diverifikasi.

    B.       KETUA UNIT P3KGB:
    1.         Meneliti kebenaran dan kelengkapan serta ketepatan mengisi  berkas dari pemohon.
    2.         Meneliti kelengkapan berkas pemohon
    3.         Melegalisir berkas pemohon (foto kopian)
    4.         Membuatkan Surat Pengantar Dan Invoice (Nomor dan format tinggal teruskan pengurus lalu)
    5.         Membantu pengisian format 4 (kolom unit P3KGB)
    6.         Menandatangani berkas yang perlu ditanda tangani (surat pengantar, Invoice,f 3 dan f 9)
    7.         Mengembalikan berkas asli kepada pemohon
    8.         Mengirimkan berkas ke komisi P3KGB - PB PDGI.
    9.         Berkas dikelompokkan dan diklip sesuai dengan yang tertera di Format 9, sbb:
    a.         Berkas untuk Sertifikat kompetensi: (lihat format 9 terbaru)
    b.        Berkas untuk Registrasi Ulang: (lihat format 9 terbaru: catatan untuk slip pembayaran ke KKI mohon yang dikirim yang asli dilampiri/diklip dengan invoice)
    c.         Berkas lain: Surat pengantar, Surat tanda terima dokumen (format 9), Fc bukti tunai pembayaran beaya sertifikasi ke PB PDGI, Softfile dalam bentuk CD.
    Masing-masing berkas diklip sesuai peruntukkannya, lalu dimasukkan amplop.

    C.       KETUA PDGI:
    1.         Ikut menandatangani format 3 dan format 9

    Senin, 18 Juni 2012

    KTA PDGI YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA

    Langsung saja saya sharingkan mengenai tata cara mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI yang telah kadaluwarsa alias habis masa berlakunya. Persoalan ini selalu saja ditanyakan sejawat yang kebetulan KTA PDGI nya telah ED alias Kedalu warsa bin abis masa berlakunya. Semoga dengan penjelasan ini, sejawat semua menjadi mafhum sehingga saya pun tidak perlu bolak-balik balas sms sejawat semua ketika sejawat sedang dibuat kebingungan dengan kartu kebanggan sejawat sekalian yang telah memberi alarm "kartu anda habis masa berlakunya, segera urus sebelum kiamat". Itulah hebatnya KTA PDGI, satu bulan sebelum habis masa berlakunya, pasti akan mengeluarkan bunyi alarm seperti diatas he...he...he...
    Baiklah sejawat sekalian, dari pada ngelantur kemana-mana, langsung saja saya kemukan syarat-syarat memperpanjang (maaf maksud saya mengurus perpanjangan masa berlakunya KTA, karena soal memperpanjang bukan kompetensi saya, itu bagiannya Mak Erot), sebagai berikut:
    1. Mengisi Data Isian Anggota PDGI , harus diisi lengkap dan benar dong, gak boleh dimanipulasi.
    2. Fotokopi STR (STR asli difotokopi, jangan fotokopian yang disertakan dari KKI, karena bawaan dari KKI adalah untuk mengurus SIP)
    3. Fotokopi KTA yang telah habis masa berlakunya.
    4. Pasfoto ukuran 4 X 6 Cm latar merah untuk yang merasa perempuan dan latar biru untuk yang merasa laki-laki), satu lembar saja cukup, bagi yang perempuan dua lembar juga boleh idhep-idhep untuk koleksi ketua cabangnya. Fotonya dari depan ya, jangan dari belakang sambil senyum tidak dilarang.
    5. Serahkan semuanya itu ke pak Ketua PDGI Cabang berikut softwarenya sekalian, bisa melalui flash atau cd.
    6. Jangan lupa ya beaya kirim pos dan beaya kirim soft warenya (sewa internetnya).
    Alternatif lain, bagi sejawat yang sibuk dengan pasien-pasiennya, borongkan saja semuanya ke pak Ketua. Pokoknya tahu-tahu beres, tapi ya tentu ada kompensasi yang harus dipenuhi (eh maksud saya) harus dibereskan gak penuh gak apa-apa. 
    Demikian sejawat sekalian yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat. Amin