Berikut kami sajikan mengenai tata cara dan syarat-syarat mengajukan Izin Praktek Dokter Gigi:
Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Wonogiri, Lewat Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri, dengan dilampiri kelengkapan sbb:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
- Foto kopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI dan masih berlaku.
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya.
- Fotokopi Surat Keputusan Penempatan
- Fotokpi Ijazah Dokter Gigi
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDGI)
- Surat Izin dari atasan langsung, bagi PNS / masih menjalankan masa bakti
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah
- Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!