LAFAL SUMPAH DOKTER GIGI INDONESIA


Sesuai SK Menkes No 434/Menkes/SK/X/1983

Demi Allah saya bersumpah bahwa:
Saya, akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan,
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi Dokter Gigi,
Saya, akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter gigi.
Saya, akan marahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui sehubungan dengan pekerjaan saya sebagai dokter gigi.
Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
Saya, akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita
Saya, dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh tanpa terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik, kepartaian, dan kedudukan sosial.
Saya, akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terimakasih yang selayaknya.
Saya, akan memperlakukan teman sejawat sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan,
Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
Saya, ikrarkan sumpah / janji dengan sungguh-sungguh serta penuh keinsyafan dan tanggung jawab dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

                                                                                      (Hasil Kongres PDGI XXIII Tahun 2008)

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!