Sesuai SK Menkes No 434/Menkes/SK/X/1983
Demi Allah
saya bersumpah bahwa:
Saya, akan
membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan,
Saya akan
memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi Dokter Gigi,
Saya, akan
menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan
martabat pekerjaan saya sebagai dokter gigi.
Saya, akan
marahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui sehubungan dengan pekerjaan saya
sebagai dokter gigi.
Saya tidak
akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang
bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
Saya, akan
menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Saya akan
senantiasa mengutamakan kesehatan penderita
Saya, dalam
menunaikan kewajiban terhadap pasien akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh
tanpa terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan
kelamin, politik, kepartaian, dan kedudukan sosial.
Saya, akan
memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terimakasih yang
selayaknya.
Saya, akan
memperlakukan teman sejawat sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan,
Saya akan
menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
Saya, ikrarkan
sumpah / janji dengan sungguh-sungguh serta penuh keinsyafan dan tanggung jawab
dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
(Hasil Kongres PDGI XXIII Tahun 2008)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus