A.
PEMOHON:
Yang harus disiapkan oleh pemohon
meliputi:
1.
Membayar
dulu beaya sertifikasi dan registrasi melalui bank. Slip Pembayaran dari bank
tempat anda membayar akan digunakan untuk mengisi point 21 dan 22 dalam Format
1.
2.
Mengisi
Format 1 s/d Format 9 dengan benar. Diketik dan dicetak masing-masing 3 kali.
3.
Untuk
Format 5 (Surat Pernyataan), Format 8 halamana 2 dan 3 (Surat keterangan Sehat)
ditempeli materai 6000 baru ditanda tangani dan difoto kopi 2 kali.
4.
Untuk
Format 8 halaman 3 (Surat Keterangan Sehat) harus oleh dokter yang punya SIP
dengan mencantumkan No. SIP dari dokter yang bersangkutan.
5.
Format
2 (Borang Penilaian Kegiatan P3KGB) diisi sesuai buku petunjuk. Sertifikat yang
tidak mencantumkan nilai SKP dikonversi sesuai buku petunjuk.
6.
Demikian
juga Format 4 (Rangkuman Penilaian P3KGB), diisi dengan SKP yang akan
diusulkan, untuk kolom unit/tim p3kgb: mohon dikosongi, nanti akan diisi oleh
ketua unit setelah melakukan verifikasi.
7.
Mengumpulkan
asli dan foto kopi KTP, KTA,
STR, Sertifikat P3KGB, Slip Pembayaran Sertifikasi dan Registrasi
(masing-masing difotokopi 3 kali, kecuali STR yaitu 6 kali). Mohon perhatian
untuk STR mohon yang difotokpoi adalah yang asli, jangan fotokopian yang telah
dilegalisir. Tidak usah eman-eman karena yang asli begitu yg baru keluar tidak
laku lagi...heheeehehhhe
8.
Mengumpulkan
pas foto 2x3cm: 2 lembar; 3x4cm: 2 lembar dan 4x6cm: 6 lembar. Halaman sebalik mohon
dituliskan nama pemohon yang bersangkutan.
9.
Menyerahkan
semua dokumen tersebut di atas (No. 1 s/d No. 8) disertai soft copy Format 1 s/d Format 9
dengan disk, ke Ketua Unit P3KGB untuk diverifikasi.
B.
KETUA
UNIT P3KGB:
1.
Meneliti
kebenaran dan kelengkapan serta ketepatan mengisi berkas dari pemohon.
2.
Meneliti
kelengkapan berkas pemohon
3.
Melegalisir
berkas pemohon (foto kopian)
4.
Membuatkan
Surat Pengantar Dan Invoice (Nomor dan format tinggal teruskan pengurus lalu)
5.
Membantu
pengisian format 4 (kolom unit P3KGB)
6.
Menandatangani
berkas yang perlu ditanda tangani (surat pengantar, Invoice,f 3 dan f
9)
7.
Mengembalikan
berkas asli kepada pemohon
8.
Mengirimkan
berkas ke komisi P3KGB - PB PDGI.
9.
Berkas
dikelompokkan dan diklip sesuai dengan yang tertera di Format 9, sbb:
a.
Berkas
untuk Sertifikat kompetensi: (lihat format 9 terbaru)
b.
Berkas
untuk Registrasi Ulang: (lihat format 9 terbaru: catatan untuk slip pembayaran
ke KKI mohon yang dikirim yang asli dilampiri/diklip dengan invoice)
c.
Berkas
lain: Surat pengantar, Surat tanda terima dokumen (format 9), Fc bukti tunai
pembayaran beaya sertifikasi ke PB PDGI, Softfile dalam bentuk CD.
Masing-masing berkas diklip sesuai
peruntukkannya, lalu dimasukkan amplop.
C.
KETUA
PDGI:
1.
Ikut
menandatangani format 3 dan format 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!