KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI


KODE ETIK
KEDOKTERAN GIGI INDONESIA

MUKADIMAH

Sejak tumbuhnya Ilmu Kedokteran, umat manusia telah mengakui keluhuran budi dokter sebagai manusia yang selalu memelihara martabat dan tradisi luhurnya.
Para Ahli Kedokteran sejak jaman kuno seperti Hippocrates, Imhotep, Galenos, Ibnusina dan Pierre Vouchard telah mempelopori terbentuknya tradisi luhur tersebut dalam bentuk Kode Etik Kedokteran dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi Kedokteran.
Bahwa profesi Kedokteran Gigi Indonesia mempunyai tujuan mulia yang sama perlu memiliki kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, didasarkan pada asas etika yang meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian , bertindak adil, dan jujur.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa, dan kehormatan Profesi Kedokteran Gigi, maka Dokter Gigi yang tergabung dalam wadah Persatuan Dokter Gigi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menetapkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi ) yang wajib dihayati, ditaati, dan diamalkan, oleh setiap Dokter Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.


KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA

BAB 1
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia

1)  Dalam mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia, Dokter Gigi wajib menghargai hak pasien dalam menentukan nasib dan menjaga rahasianya, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, memperlakukan orang lain dengan adil, selalu jujur baik terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat maupun profesi lainnya, sesuai dengan martabat luhur profesi Dokter Gigi.

Pasal 2
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dalam menjalankan profesinya.

1)  Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.
2)  Dokter Gigi di Indonesia wajib mentaati peraturan atau undang-undang Republik Indonesia serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.

Pasal 3
Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi
1)  Dokter Gigi di Indonesia dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat dan bahan apapun, memberi iming-iming baik langsung maupun tidak langsung dan lain-lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
2)  Dokter Gigi di Indonesia dilarang menggunakan gelar atau sebutan profesional yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia.
3)  Dokter Gigi di Indonesia boleh mendaftarkan namanya dalam buku telepon atau direktori lain dengan ketentuan tidak ditulis dengan huruf tebal, warna lain atau dalam kotak.
4)  Informasi profil Dokter Gigi yang dianggap perlu oleh masyarakat dikeluarkan oleh Pemerintah atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia baik melalui media cetak maupun elektronik.
5)  Dokter Gigi di Indonesia, apabila membuat blanko resep, kuitansi, amplop, surat keterangan, cap dan kartu berobat harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Seandainya tempat praktik berlainan dengan rumah dapat ditambahkan alamat dan nomor telepon rumah.
6)  Dokter Gigi di Indonesia dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi swasta dapat melalui beberapa cara:
praktik perorangan dokter gigi
praktik perorangan dokter gigi spesialis
praktik berkelompok dokter gigi
praktik berkelompok dokter gigi spesialis
6.1 Untuk praktik berkelompok harus diberi nama tertentu yang diambil dari nama orang yang berjasa dalam bidang kesehatan yang telah meninggal dunia atau nama lain sesuai fungsinya.
6.2 Dokter Gigi di Indonesia yang melakukan praktik berkelompok baik masing-masing maupun sebagai kelompok mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
7)  Papan Nama Praktik
7.1 Papan nama praktik perorangan termasuk neonbox berukuran 40 X 60 cm, maksimal 60 X 90 cm. Tulisan memuat nama, dan atau sebutan professional yang sah sesuai dengan SIP, hari dan jam praktik, Nomor Surat Ijin Praktik, Alamat Praktik dan nomor telepon praktik (bila ada).
7.2 Dokter gigi yang praktik berkelompok papan nama praktiknya ukurannya tidak boleh melebihi 250 x 100 cm. Tulisannya memuat nama praktik dokter gigi/ spesialis berkelompok (misalnya Ibnu Sina), hari dan jam praktik, alamat, nomor telepon, Surat Ijin Penyelenggaraan dan Jenis pelayanan
7.3 Selain tulisan tersebut di 7.1 dan 7.2 tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain atau gambar, kecuali yang dibuat oleh PDGI. Dalam hal tertentu, dapat dipasang tanda panah untuk menunjukkan arah tempat praktik, sebanyak-banyaknya dua papan nama praktik.
7.4 Papan nama dasar putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, papan nama tersebut boleh diberi penerangan yang tidak bersifat iklan
7.5  Papan nama praktek bila dianggap perlu bisa disertai bahasa Inggris.

Contoh papan praktik berkelompok
Sesuai buku pedoman praktik berkelompok dokter spesialis
Dirjen Bina YANMED Depkes RI Jakarta 2006:


Pasal 4
Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
1)  Dokter Gigi di Indonesia tidak dibenarkan memberi jaminan dan/atau garansi tentang hasil perawatan.
2)  Dokter gigi di Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/ kenyataan.

Pasal 5
Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi, melalui pasien atau agen.

Pasal 6
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi

Pasal 7
Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat.

Pasal 8
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.

Pasal 9
Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).

BAB II
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN

Pasal 10
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya.
1)  Dokter Gigi di Indonesia wajib menyampaikan informasi mengenai rencana perawatan dan pengobatan beserta alternatif yang sesuai dan memperoleh persetujuan pasien dalam mengambil keputusan.
2)  Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak pasien bila menolak perawatan dan pengobatan yang diusulkan dan dapat mempersilahkan pasien untuk mencari pendapat dari profesional lain (second opinion).
3)  Dokter Gigi di Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Rahasia pasien hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, diminta oleh Sidang Pengadilan, dan untuk kepentingan pasien atau masyarakat.
Pasal 11
Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian.
1)  Dalam memberikan pelayanan dokter gigi di Indonesia wajib bertindak efisien, efektif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan pasien.
2)  Dalam hal ketidakmampuan melakukan pemeriksaan atau pengobatan, dokter gigi wajib merujuk pasien kepada dokter gigi atau profesional lainnya dengan kompetensi yang sesuai.
3)  Dokter Gigi di Indonesia yang menerima pasien rujukan wajib mengembalikan kepada pengirim disertai informasi tindakan yang telah dilakukan berikut pendapat dan saran secara tertulis dalam amplop tertutup.
4)  Dokter Gigi di Indonesia wajib memberikan ijin kepada pasien yang ingin melanjutkan perawatannya ke dokter gigi lain dengan menyertakan surat rujukan berisikan rencana perawatan, perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan, dilengkapi dengan data lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 12
Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien.
1)  Dokter Gigi di Indonesia dalam melayani pasien harus selalu mengedepankan ibadah dan tidak semata mata mencari materi.
2)  Dokter Gigi di Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuannya sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang lebih mampu melakukannya.
3)  Dokter Gigi di Indonesia wajib mendahulukan pasien yang datang dalam keadaaan darurat.
4)  Dokter Gigi di Indonesia wajib memberitahukan pasien bagaimana cara memperoleh pertolongan bila terjadi situasi darurat.

Pasal 13
Dokter gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil.
1)  Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menolak pasien yang datang ke tempat praktiknya berdasarkan pertimbangan status sosial-ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, penyakit dan kelainan tertentu.
2)  Dokter Gigi di Indonesia tidak dibenarkan menuntut imbalan jasa atas kecelakaan/kelalaian perawatan yang dilakukannya.

Pasal 14
Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien.


BAB III
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 15
Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
1)  Dokter Gigi di Indonesia wajib memelihara hubungan baik dengan teman sejawat, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya diinformasikan kepada teman sejawat yang lain.
2)  Sopan santun dan saling menghargai sesama teman sejawat harus selalu diutamakan. Pembicaraan mengenai teman sejawat yang menyangkut pribadi atau dalam memberi perawatan harus disikapi secara benar, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa menyalahkan pihak lain
3)  Dalam menghormati azas hidup berdampingan dan kerjasama antar sejawat, jasa perawatan tidak selayaknya dibebankan pada teman sejawat maupun keluarganya. Perawatan yang membutuhkan biaya bahan dan pekerjaan laboratorium hendaknya dipungut tidak lebih dari biaya bahan dan pekerjaan laboratorium yang dikeluarkan.
4)  Dalam melaksanakan kerjasama, segala bentuk perbedaan pendapat mengenai cara perawatan, pembagian honorarium hendaknya tidak perlu terjadi dan apabila terjadi, hendaknya dapat diselesaikan secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka dapat meminta pertolongan kepada Organisasi Profesi tanpa melibatkan pihak lain.
5)  Apabila akan membuka praktik di suatu tempat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada teman sejawat yang praktiknya berdekatan.
6)  Dalam menulis surat rujukan seyogianya memperhatikan tata krama dengan isi meliputi: Teman sejawat yang dituju, identitas pasien, kondisi / masalah pasien dan bantuan yang diharapkan serta ucapan terima kasih.
7)  Apabila merujuk atau menerima rujukan pasien, para pihak tidak dibenarkan meminta atau memberi imbalan (komisi).

Pasal 16
Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain.

Pasal 17
Dokter Gigi di Indonesia, dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain, selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali kalau pasien menyatakan pilihan lain.

Pasal 18
Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 19
Dokter Gigi di Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi


BAB IV
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 20
Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
1)  Dokter Gigi di Indonesia harus meyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi.
2)  Dokter Gigi di Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi.
3)  Dokter Gigi di Indonesia harus menghindari perilaku yang tidak profesional.
4)  Dokter Gigi di Indonesia harus menghindari penggunaan sertifikat, tanda penghargaan dan tanda keanggotaan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diakui oleh pemerintah.

Pasal 21
Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi.

Pasal 22
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi.

Pasal 23
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.

BAB V
PENUTUP

Etik Kedokteran Gigi Indonesia wajib dihayati dan diamalkan oleh setiap Dokter Gigi di Indonesia. Pengingkaran terhadapnya akan menyebabkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi dokter gigi sendiri. Akibat yang paling tidak dikehendaki adalah rusaknya martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran gigi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu semua dokter gigi di Indonesia bersepakat, bagi dokter gigi yang melanggar Kodekgi wajib ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

                                                                                             

1 komentar:

Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!