KODE ETIK
KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
MUKADIMAH
Sejak tumbuhnya Ilmu Kedokteran, umat manusia
telah mengakui keluhuran budi dokter sebagai manusia yang selalu memelihara
martabat dan tradisi luhurnya.
Para Ahli Kedokteran sejak jaman kuno seperti
Hippocrates, Imhotep, Galenos, Ibnusina dan Pierre Vouchard telah mempelopori
terbentuknya tradisi luhur tersebut dalam bentuk Kode Etik Kedokteran dengan
tujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi
Kedokteran.
Bahwa profesi Kedokteran Gigi Indonesia mempunyai
tujuan mulia yang sama perlu memiliki kode etik yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, didasarkan pada asas etika
yang meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan
pasien, melindungi pasien dari kerugian , bertindak adil, dan jujur.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan
didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa, dan kehormatan
Profesi Kedokteran Gigi, maka Dokter Gigi yang tergabung dalam wadah Persatuan
Dokter Gigi Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menetapkan Kode
Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi ) yang wajib dihayati, ditaati, dan
diamalkan, oleh setiap Dokter Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum
Indonesia.
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI
INDONESIA
BAB
1
KEWAJIBAN
UMUM
Pasal
1
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi
Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
1)
Dalam mengamalkan Sumpah/Janji
Dokter Gigi dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia, Dokter Gigi wajib menghargai
hak pasien dalam menentukan nasib dan menjaga rahasianya, mengutamakan
kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, memperlakukan orang lain
dengan adil, selalu jujur baik terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat maupun
profesi lainnya, sesuai dengan martabat luhur profesi Dokter Gigi.
Pasal
2
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dalam
menjalankan profesinya.
1)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghormati norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.
2)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mentaati peraturan atau undang-undang Republik Indonesia serta aturan-aturan
yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.
Pasal
3
Dalam menjalankan
profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
untuk mencari keuntungan pribadi
1)
Dokter Gigi di Indonesia dilarang
melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat
dan bahan apapun, memberi iming-iming baik langsung maupun tidak langsung dan
lain-lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
2)
Dokter Gigi di Indonesia dilarang
menggunakan gelar atau sebutan profesional yang tidak diakui oleh Pemerintah
Indonesia.
3)
Dokter Gigi di Indonesia boleh
mendaftarkan namanya dalam buku telepon atau direktori lain dengan ketentuan
tidak ditulis dengan huruf tebal, warna lain atau dalam kotak.
4)
Informasi profil Dokter Gigi yang
dianggap perlu oleh masyarakat dikeluarkan oleh Pemerintah atau Persatuan
Dokter Gigi Indonesia baik melalui media cetak maupun elektronik.
5)
Dokter Gigi di Indonesia, apabila
membuat blanko resep, kuitansi, amplop, surat keterangan, cap dan kartu berobat
harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Seandainya tempat praktik
berlainan dengan rumah dapat ditambahkan alamat dan nomor telepon rumah.
6)
Dokter Gigi di Indonesia dalam
melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi swasta dapat melalui beberapa cara:
praktik perorangan dokter
gigi
praktik perorangan dokter
gigi spesialis
praktik berkelompok dokter
gigi
praktik berkelompok dokter
gigi spesialis
6.1
Untuk praktik berkelompok harus diberi nama tertentu yang diambil dari nama
orang yang berjasa dalam bidang kesehatan yang telah meninggal dunia atau nama
lain sesuai fungsinya.
6.2
Dokter Gigi di Indonesia yang melakukan praktik berkelompok baik masing-masing
maupun sebagai kelompok mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar Kode
Etik Kedokteran Gigi Indonesia
7)
Papan Nama Praktik
7.1
Papan nama praktik perorangan termasuk neonbox berukuran 40 X 60 cm, maksimal
60 X 90 cm. Tulisan memuat nama, dan atau sebutan professional yang sah sesuai
dengan SIP, hari dan jam praktik, Nomor Surat Ijin Praktik, Alamat Praktik dan
nomor telepon praktik (bila ada).
7.2
Dokter gigi yang praktik berkelompok papan nama praktiknya ukurannya tidak
boleh melebihi 250 x 100 cm. Tulisannya memuat nama praktik dokter gigi/
spesialis berkelompok (misalnya Ibnu Sina), hari dan jam praktik, alamat, nomor
telepon, Surat Ijin Penyelenggaraan dan Jenis pelayanan
7.3
Selain tulisan tersebut di 7.1 dan 7.2 tidak dibenarkan menambahkan tulisan
lain atau gambar, kecuali yang dibuat oleh PDGI. Dalam hal tertentu, dapat
dipasang tanda panah untuk menunjukkan arah tempat praktik, sebanyak-banyaknya
dua papan nama praktik.
7.4
Papan nama dasar putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, papan nama
tersebut boleh diberi penerangan yang tidak bersifat iklan
7.5
Papan nama praktek bila dianggap perlu
bisa disertai bahasa Inggris.
Contoh papan praktik berkelompok
Sesuai buku pedoman praktik berkelompok
dokter spesialis
Dirjen Bina YANMED Depkes RI Jakarta 2006:
Pasal
4
Dokter Gigi di
Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan.
1)
Dokter Gigi di Indonesia tidak
dibenarkan memberi jaminan dan/atau garansi tentang hasil perawatan.
2)
Dokter gigi di Indonesia tidak
dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/ kenyataan.
Pasal
5
Dokter Gigi di
Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi, melalui pasien
atau agen.
Pasal
6
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi
dokter gigi
Pasal
7
Dokter Gigi di
Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang
membahayakan pasien, staf dan masyarakat.
Pasal
8
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal
9
Dokter Gigi di
Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib
bertindak sebagai motivator, pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).
BAB
II
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN
Pasal
10
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan
rahasianya.
1)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menyampaikan informasi mengenai rencana perawatan dan pengobatan beserta
alternatif yang sesuai dan memperoleh persetujuan pasien dalam mengambil
keputusan.
2)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
menghormati hak pasien bila menolak perawatan dan pengobatan yang diusulkan dan
dapat mempersilahkan pasien untuk mencari pendapat dari profesional lain (second
opinion).
3)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah
pasien meninggal dunia. Rahasia pasien hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang, diminta oleh Sidang Pengadilan, dan untuk kepentingan
pasien atau masyarakat.
Pasal
11
Dokter Gigi di
Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian.
1)
Dalam memberikan pelayanan dokter
gigi di Indonesia wajib bertindak efisien, efektif dan berkualitas sesuai
dengan kebutuhan dan persetujuan pasien.
2)
Dalam hal ketidakmampuan
melakukan pemeriksaan atau pengobatan, dokter gigi wajib merujuk pasien kepada
dokter gigi atau profesional lainnya dengan kompetensi yang sesuai.
3)
Dokter Gigi di Indonesia yang
menerima pasien rujukan wajib mengembalikan kepada pengirim disertai informasi
tindakan yang telah dilakukan berikut pendapat dan saran secara tertulis dalam
amplop tertutup.
4)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberikan ijin kepada pasien yang ingin melanjutkan perawatannya ke dokter
gigi lain dengan menyertakan surat rujukan berisikan rencana perawatan,
perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan, dilengkapi dengan data lainnya
sesuai kebutuhan.
Pasal
12
Dokter Gigi di
Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien.
1)
Dokter Gigi di Indonesia dalam
melayani pasien harus selalu mengedepankan ibadah dan tidak semata mata mencari
materi.
2)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuannya sebagai suatu
tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang lebih mampu
melakukannya.
3)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
mendahulukan pasien yang datang dalam keadaaan darurat.
4)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memberitahukan pasien bagaimana cara memperoleh pertolongan bila terjadi
situasi darurat.
Pasal
13
Dokter gigi di
Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil.
1)
Dokter Gigi di Indonesia tidak
boleh menolak pasien yang datang ke tempat praktiknya berdasarkan pertimbangan
status sosial-ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan,
penyakit dan kelainan tertentu.
2)
Dokter Gigi di Indonesia tidak
dibenarkan menuntut imbalan jasa atas kecelakaan/kelalaian perawatan yang
dilakukannya.
Pasal
14
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien.
BAB
III
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal
15
Dokter Gigi di
Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
1)
Dokter Gigi di Indonesia wajib
memelihara hubungan baik dengan teman sejawat, baik dalam kehidupan pribadi
maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh
hendaknya diinformasikan kepada teman sejawat yang lain.
2)
Sopan santun dan saling
menghargai sesama teman sejawat harus selalu diutamakan. Pembicaraan mengenai
teman sejawat yang menyangkut pribadi atau dalam memberi perawatan harus
disikapi secara benar, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
menyalahkan pihak lain
3)
Dalam menghormati azas hidup
berdampingan dan kerjasama antar sejawat, jasa perawatan tidak selayaknya
dibebankan pada teman sejawat maupun keluarganya. Perawatan yang membutuhkan
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium hendaknya dipungut tidak lebih dari
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium yang dikeluarkan.
4)
Dalam melaksanakan kerjasama, segala
bentuk perbedaan pendapat mengenai cara perawatan, pembagian honorarium
hendaknya tidak perlu terjadi dan apabila terjadi, hendaknya dapat diselesaikan
secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka dapat meminta
pertolongan kepada Organisasi Profesi tanpa melibatkan pihak lain.
5)
Apabila akan membuka praktik di suatu
tempat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada teman sejawat yang
praktiknya berdekatan.
6)
Dalam menulis surat rujukan
seyogianya memperhatikan tata krama dengan isi meliputi: Teman sejawat yang
dituju, identitas pasien, kondisi / masalah pasien dan bantuan yang diharapkan
serta ucapan terima kasih.
7)
Apabila merujuk atau menerima rujukan
pasien, para pihak tidak dibenarkan meminta atau memberi imbalan (komisi).
Pasal
16
Dokter Gigi di
Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak
dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain
tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain.
Pasal
17
Dokter Gigi di
Indonesia, dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat
oleh dokter gigi lain, selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi
semula, kecuali kalau pasien menyatakan pilihan lain.
Pasal
18
Dokter Gigi di
Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan
atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal
19
Dokter Gigi di
Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui
berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap
perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi
BAB
IV
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal
20
Dokter Gigi di
Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
1)
Dokter Gigi di Indonesia harus
meyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi.
2)
Dokter Gigi di Indonesia harus
memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi.
3)
Dokter Gigi di Indonesia harus
menghindari perilaku yang tidak profesional.
4)
Dokter Gigi di Indonesia harus
menghindari penggunaan sertifikat, tanda penghargaan dan tanda keanggotaan yang
tidak sesuai dengan kompetensi yang diakui oleh pemerintah.
Pasal
21
Dokter Gigi di
Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan
teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang
diselenggarakan oleh Organisasi Profesi.
Pasal
22
Dokter Gigi di
Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi.
Pasal
23
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.
BAB
V
PENUTUP
Etik Kedokteran
Gigi Indonesia wajib dihayati dan diamalkan oleh setiap Dokter Gigi di
Indonesia. Pengingkaran terhadapnya akan menyebabkan kerugian baik bagi
masyarakat maupun bagi dokter gigi sendiri. Akibat yang paling tidak
dikehendaki adalah rusaknya martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran gigi
yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu semua dokter gigi di Indonesia
bersepakat, bagi dokter gigi yang melanggar Kodekgi wajib ditindak dan diberi
hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Berikut Ini Beberapa Situs Toto Slot Online :
BalasHapusMANJA4D
TIS4D
WOKEBET
FUJI188
PETANI88
PANTAI88
Daftar FUJI188
Markas Prediksi
Situs Togel Online
Agen Bola SBOBET
Berita Seputar Nasinal Dan International :
Berita Terkini
Global News
Grup Prediksi Toto