Pada hari Sabtu, 3 Nopember 2012, paguyuban PDGI Cabang se-Soloraya mengadakan rapat koordinasi anggota di Rumah Makan Ramayana, Jl. Imam Bonjol Solo. Rapat dibuka dengan pemaparan program dan hasil kinerja PDGI Cabang se-Soloraya, diwakili oleh Ketua PDGI Cabang Sragen drg. Puji Nurcahyani, M.Kes. Narasumber lainnya dapat kami sebutkan adalah sbb:
- Dr. drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS (Ketua PB.PDGI)
- Prof. Dr. drg. Boedi Oetomo Roeslan, Mbiomed (KKI)
- Drg. Suryono, SH., Ph.D (Anggota BPPA PB.PDGI)
- Drg. Arimbi (Ketua Pengwil PDGI Jateng)
Selaku Ketua PDGI Cabang Wonogiri, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota PDGI Cabang Wonogiri yang turut berpartisipasi menyukseskan jalannya Rakor anggota PDGI Cabang tersebut. Akan tetapi, karena tidak semuanya mengikuti (menurut data yang ada pada kami) dan pentingnya hasil pembicaraan dalam rakor tersebut diketahui semua anggota, maka berikut ini saya publikasikan hasil rakor tersebut. Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Standar
Kompetensi dokter gigi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh
seorang dokter gigi. Kemampuan minimal yang dimiliki dokter gigi wajib
dikembangkan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
yang berkualitas. Seorang dokter gigi dalam melayani pasien harus bisa mengukur
kemampuannya, bila merasa tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang lebih
mampu, baik kepada dokter gigi maupun dokter gigi spesialis. Dari pernyataan
tersebut, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian PDGI:
- Standar kompetensi yang diterapkan di Institusi yang memproduksi dokter gigi dalam hal ini Fakultas Kedokteran Gigi seharusnya sama, akan tetapi kenyataannya satu dengan yang lain tidak sama, dan cenderung terjadi penurunan kemampuan minimal bagi lulusannya. Untuk itu, PDGI sebaiknya menghimbau, mengingatkan dan menekan Institusi yang memproduksi dokter gigi untuk memperbaiki sistem penerapan kurikulum dan evaluasi para lulusannya.
- Terjadi adanya ketidakjelasan batas (daerah abu-abu) antara kemampuan lebih dokter gigi dengan kemampuan minimal dokter gigi spesialis, hal ini akan bisa menimbulkan pertentangan antara dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam menjalankan profesinya. Untuk mengatasi pertentangan yang dapat berakibat merugikan kedua pihak dan masyarakat, diantaranya adalah dengan cara meningkatkan jalinan kerjasama dalam kerangka besar PDGI.
- Untuk itu, PDGI sebaiknya terus membina anggotanya melalui jalur-jalur perkumpulan/perhimpunan dengan menanamkan, menumbuhkan dan menguatkan semangat filosofi moral dan mental kekeluargaan dan toleransi. Sekarang ini ditengarai dengan berjalannya waktu, terjadi penurunan kualitas moral dan mental kekeluargaan dan solidaritas antar anggota.
2. Untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi, maka standar
profesi dokter gigi semestinya sudah tersusun. Namun kenyataan sampai sekarang
belum terwujud adanya standar profesi dokter gigi. Untuk itu, PB PDGI
diharapkan mewujudnyatakan dengan menyusun agenda kerja untuk mengejar
penyusunan standar profesi dengan menyerap aspirasi dan mengikutsertakan
stakeholder yang ada di dalam PDGI.
3. Dengan akan diterapkannya Jaminan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011. Diharapkan PB PDGI meneruskan perjuangannya untuk mengusahakan besaran kapitasi dan system pelayanan yang memadai yang bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggota PDGI.
4. Untuk menjaga degradasi pofesi dokter gigi, yang oleh beberapa sejawat mulai memberlakukan profesi sebagai komoditas ekonomi semata, sebaiknya pembukaan klinik gigi dan praktek perorangan di mall dilarang. Untuk itu, hal ini perlu terus disosialisasikan kepada anggota terlebih kepada pengurus cabang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi praktek. Untuk memperoleh legitimasi organisasi, maka kesepakatan tersebut diputuskan dalam konggres.
5. Dalam manajemen BPJS bidang kesehatan agar bisa diperjuangkan Badan Penyelenggara dalam hal ini PT. Askes hendaknya dalam melakukan MOU tidak langsung dengan dokter gigi secara perorangan, tetapi melalui PDGI. Sehingga pemerataan dan kualitas pelayanan akan lebih terjamin karena PDGI yang memberikan rekomendasi praktek, akan memantau dan melakukan pembinaan.
6. PDGI mempunyai tugas memantau praktek dokter gigi atau siapapun di wilayah kerjanya yang ditengarai menjalankan profesi dokter gigi yang tidak memilikki surat ijin praktek, bahkan dokter gigi tidak menjadi anggota PDGI. Jika terjadi kasus semacam ini menjadi tugas PDGI untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk menindaknya agar tidak merugikan masyarakat.
7. PDGI berwenang mencabut rekomendasi praktek bagi anggota yang melanggar kode etik, setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
8. Pengurus Wilayah PDGI Jawa Tengah diharapkan bisa memberi subsidi dana bagi pengurus cabang di wilayahnya yang berangkat mengikuti Rapat Kerja Nasional maupun Kongres.
3. Dengan akan diterapkannya Jaminan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011. Diharapkan PB PDGI meneruskan perjuangannya untuk mengusahakan besaran kapitasi dan system pelayanan yang memadai yang bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggota PDGI.
4. Untuk menjaga degradasi pofesi dokter gigi, yang oleh beberapa sejawat mulai memberlakukan profesi sebagai komoditas ekonomi semata, sebaiknya pembukaan klinik gigi dan praktek perorangan di mall dilarang. Untuk itu, hal ini perlu terus disosialisasikan kepada anggota terlebih kepada pengurus cabang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi praktek. Untuk memperoleh legitimasi organisasi, maka kesepakatan tersebut diputuskan dalam konggres.
5. Dalam manajemen BPJS bidang kesehatan agar bisa diperjuangkan Badan Penyelenggara dalam hal ini PT. Askes hendaknya dalam melakukan MOU tidak langsung dengan dokter gigi secara perorangan, tetapi melalui PDGI. Sehingga pemerataan dan kualitas pelayanan akan lebih terjamin karena PDGI yang memberikan rekomendasi praktek, akan memantau dan melakukan pembinaan.
6. PDGI mempunyai tugas memantau praktek dokter gigi atau siapapun di wilayah kerjanya yang ditengarai menjalankan profesi dokter gigi yang tidak memilikki surat ijin praktek, bahkan dokter gigi tidak menjadi anggota PDGI. Jika terjadi kasus semacam ini menjadi tugas PDGI untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk menindaknya agar tidak merugikan masyarakat.
7. PDGI berwenang mencabut rekomendasi praktek bagi anggota yang melanggar kode etik, setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
8. Pengurus Wilayah PDGI Jawa Tengah diharapkan bisa memberi subsidi dana bagi pengurus cabang di wilayahnya yang berangkat mengikuti Rapat Kerja Nasional maupun Kongres.
Demikian, semoga bermanfaat.
blog atau web PB PDGI apa nggih pak?
BalasHapushttp://www.pdgi.or.id/ untuk alamat website pbpdgi dan http://pdgi-p3kgb.blogspot.com/ untuk alamat webblog komisi p3kgb
Hapus