Pada hari Sabtu, 3 Nopember 2012, paguyuban PDGI Cabang se-Soloraya mengadakan rapat koordinasi anggota di Rumah Makan Ramayana, Jl. Imam Bonjol Solo. Rapat dibuka dengan pemaparan program dan hasil kinerja PDGI Cabang se-Soloraya, diwakili oleh Ketua PDGI Cabang Sragen drg. Puji Nurcahyani, M.Kes. Narasumber lainnya dapat kami sebutkan adalah sbb:
- Dr.
drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS (Ketua PB.PDGI)
- Prof.
Dr. drg. Boedi Oetomo Roeslan, Mbiomed (KKI)
- Drg.
Suryono, SH., Ph.D (Anggota BPPA PB.PDGI)
- Drg.
Arimbi (Ketua Pengwil PDGI Jateng)
Selaku Ketua PDGI Cabang Wonogiri, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota PDGI Cabang Wonogiri yang turut berpartisipasi menyukseskan jalannya Rakor anggota PDGI Cabang tersebut. Akan tetapi, karena tidak semuanya mengikuti (menurut data yang ada pada kami) dan pentingnya hasil pembicaraan dalam rakor tersebut diketahui semua anggota, maka berikut ini saya publikasikan hasil rakor tersebut. Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Standar
Kompetensi dokter gigi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh
seorang dokter gigi. Kemampuan minimal yang dimiliki dokter gigi wajib
dikembangkan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
yang berkualitas. Seorang dokter gigi dalam melayani pasien harus bisa mengukur
kemampuannya, bila merasa tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang lebih
mampu, baik kepada dokter gigi maupun dokter gigi spesialis. Dari pernyataan
tersebut, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian PDGI:
- Standar
kompetensi yang diterapkan di Institusi yang memproduksi dokter gigi dalam hal
ini Fakultas Kedokteran Gigi seharusnya sama, akan tetapi kenyataannya satu
dengan yang lain tidak sama, dan cenderung terjadi penurunan kemampuan minimal
bagi lulusannya. Untuk itu, PDGI sebaiknya menghimbau, mengingatkan dan menekan
Institusi yang memproduksi dokter gigi untuk memperbaiki sistem penerapan
kurikulum dan evaluasi para lulusannya.
- Terjadi
adanya ketidakjelasan batas (daerah abu-abu) antara kemampuan lebih dokter gigi
dengan kemampuan minimal dokter gigi spesialis, hal ini akan bisa menimbulkan pertentangan
antara dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam menjalankan profesinya. Untuk
mengatasi pertentangan yang dapat berakibat merugikan kedua pihak dan
masyarakat, diantaranya adalah dengan cara meningkatkan jalinan kerjasama dalam
kerangka besar PDGI.
- Untuk
itu, PDGI sebaiknya terus membina anggotanya melalui jalur-jalur perkumpulan/perhimpunan
dengan menanamkan, menumbuhkan dan menguatkan semangat filosofi moral dan
mental kekeluargaan dan toleransi. Sekarang ini ditengarai dengan berjalannya
waktu, terjadi penurunan kualitas moral dan mental kekeluargaan dan solidaritas
antar anggota.
2. Untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi, maka standar
profesi dokter gigi semestinya sudah tersusun. Namun kenyataan sampai sekarang
belum terwujud adanya standar profesi dokter gigi. Untuk itu, PB PDGI
diharapkan mewujudnyatakan dengan menyusun agenda kerja untuk mengejar
penyusunan standar profesi dengan menyerap aspirasi dan mengikutsertakan
stakeholder yang ada di dalam PDGI.
3. Dengan
akan diterapkannya Jaminan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24
Tahun 2011. Diharapkan PB PDGI meneruskan perjuangannya untuk mengusahakan
besaran kapitasi dan system pelayanan yang memadai yang bisa memberikan jaminan
kesejahteraan bagi anggota PDGI.
4. Untuk
menjaga degradasi pofesi dokter gigi, yang oleh beberapa sejawat mulai
memberlakukan profesi sebagai komoditas ekonomi semata, sebaiknya pembukaan
klinik gigi dan praktek perorangan di mall dilarang. Untuk itu, hal ini perlu
terus disosialisasikan kepada anggota terlebih kepada pengurus cabang yang
berwenang mengeluarkan rekomendasi praktek. Untuk memperoleh legitimasi
organisasi, maka kesepakatan tersebut diputuskan dalam konggres.
5. Dalam
manajemen BPJS bidang kesehatan agar bisa diperjuangkan Badan Penyelenggara
dalam hal ini PT. Askes hendaknya dalam melakukan MOU tidak langsung dengan
dokter gigi secara perorangan, tetapi melalui PDGI. Sehingga pemerataan dan
kualitas pelayanan akan lebih terjamin karena PDGI yang memberikan rekomendasi
praktek, akan memantau dan melakukan pembinaan.
6. PDGI
mempunyai tugas memantau praktek dokter gigi atau siapapun di wilayah kerjanya
yang ditengarai menjalankan profesi dokter gigi yang tidak memilikki surat ijin
praktek, bahkan dokter gigi tidak menjadi anggota PDGI. Jika terjadi kasus
semacam ini menjadi tugas PDGI untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat
untuk menindaknya agar tidak merugikan masyarakat.
7. PDGI
berwenang mencabut rekomendasi praktek bagi anggota yang melanggar kode etik,
setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
8. Pengurus
Wilayah PDGI Jawa Tengah diharapkan bisa memberi subsidi dana bagi pengurus
cabang di wilayahnya yang berangkat mengikuti Rapat Kerja Nasional maupun
Kongres.
Demikian, semoga bermanfaat.