Senin, 20 Februari 2012

PELAYANAN PROTHESA GIGI BAGI PESERTA ASKES

Untuk mendapatkan bantuan dana dari PT Askes, bagi peserta Askes yang mendapat pelayanan prothesa gigi, maka harus dipenubi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pasien/peserta Askes tersebut benar-benar membutuhkan prothesa gigi. Surat Keterangan ini harus diperoleh dari dokter gigi dan diketahui oleh kepala puskesmas dimana tempat PPK keanggotaan Askesnya terdaftar.
  2. Kwitansi pembayaran prothesa dari drg yang melayani, ditandatangani di atas materai dan distempel. Nominal < dari 1 juta memakai materai 3000, dan nominal >/= 1 juta memakai materai 6000. Stempel pada kwitansi adalah stempel praktek dokter gigi.
  3.  Perincian beaya dan jumlah gigi yang diganti.
Berikut disajikan berkas-berkas dimaksud di atas:






Demikian, semoga sejawat anggota PDGI Cabang Wonogiri dapat terbantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!