- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pasien/peserta Askes tersebut benar-benar membutuhkan prothesa gigi. Surat Keterangan ini harus diperoleh dari dokter gigi dan diketahui oleh kepala puskesmas dimana tempat PPK keanggotaan Askesnya terdaftar.
- Kwitansi pembayaran prothesa dari drg yang melayani, ditandatangani di atas materai dan distempel. Nominal < dari 1 juta memakai materai 3000, dan nominal >/= 1 juta memakai materai 6000. Stempel pada kwitansi adalah stempel praktek dokter gigi.
- Perincian beaya dan jumlah gigi yang diganti.
Demikian, semoga sejawat anggota PDGI Cabang Wonogiri dapat terbantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sebagai masukan blog ini. Terima kasih!