Senin, 14 Januari 2013

RAPAT PDGI CABANG WONOGIRI BULAN JANUARI 2013



SENIN, 14 JANUARI 2013
RUANG DAHLIA DKK WONOGIRI
JAM 11.00 S/D SELESAI

DAFTAR HADIR:

  1. drg. Sulvilius Riyanta
  2. drg. Juni Handajani
  3. drg. Siti Rahmawati
  4. drg. Ita Cahyaningsih
  5. drg. Nukuli Rahayu
  6. drg. Ratih Prihatini
  7. drg. Amurwani
  8. drg. E. Maya K
  9. drg. Dedy Permadi
  10. drg. Nur Afriani Aisiyah
  11. drg. Laily Isriya
  12. drg. Danar Wulandari
  13. drg. Esti Kristiana
  14. drg. Anita Indarti
  15. drg. Mamik Pratiwi Yekti
  16. drg. Asih Widiastuti
  17. drg. Anik Anggara Yuliani
  18. drg. Ratna Dewi
  19. drg. Ratna Haryanti P
  20. drg. Bayu Rusmadi Putra
HASIL:
I. Titipan Laporan dari Bendahara:
  1. Diinformasikan bahwa penarikan iuran PDGI pada tahun 2012 adalah untuk iuran PDGI tahun 2011. Mohon jadi perhatian anggota semua, agar tidak terjadi salah paham. Bendahara yang baru tinggal meneruskan kebiasaan pengurus lama, dan itu memang sudah terjadi sejak pengurus periode-periode sebelumnya. Selanjutnya mohon yang belum melunasi iuran untuk tahun 2011 dan 2012 segera dipenuhi (Daftar sudah dibacakan)
  2. Ada usulan untuk pembayaran iuran mulai tahun 2013: dibuat semacam kartu SPP, dibayar tiap bulan saat rapat (tidak rapelan seperti yg sudah-sudah).
  3. Laporan keuangan selengkapnya tidak dibacakan karena atas permintaan anggota (sudah membaca fotokopian yg diedarkan).
II. Pembinaan dari Ketua:
  1. Kembali menekankan kepada anggota agar bagi yang belum memilikki SIP untuk segera mengurusnya. Mengenai prosedur pengurusan ijin baru bisa langsung menanyakan ke kantor KPPT atau lihat postingan di Website blog PDGI Cabang Wonogiri.
  2. Resume hasil Rakor PDGI Soloraya Sabtu 3 Nopember 2012, selengkapnya dapat ditengok di website blog PDGI Cabang Wonogiri. Terutama bagi pengurus atau anggota yang berhalangan hadir saat itu.
  3. PDGI Cabang Wonogiri alhamdulilah sudah membuat website jauh sebelum anjuran dari ketua PB PDGI saat berlangsungnya Rakor anggota di Solo beberapa bulan lalu. Mohon anggota memanfaatkannya dan memberikan masukan demi kemajuan organisasi kita.
  4. Menanggapi undangan Rakernas PDGI yang sedianya akan berlangsung bulan Maret tanggal 14-16 thn 2013. Ketua memberi kesempatan kepada pengurus lain untuk mewakili cabang PDGI Cabang Wonogiri. Sementara yang rencananya mewakili nanti adalah drg. E. Maya K. Namun ketua minta nanti untuk dipertanggungjawabkan karena ada kontribusi dari organisasi, disamping itu, perwakilan juga akan mendapat penghargaan berupa SKP kegitan yang tidak kecil jumlahnya. Namun soal teknis keberangkatannya, biasanya nanti pada rakor di solo akan dibicarakan lebih lanjut dan lebih detil tentang segala sesuatunya.
  5. Menanggapi surat tagihan iuran PDGI dari PDGI Wilayah Jateng, berhasil didata keanggotaan PDGI Cabang Wonogiri tahun 2009 adalah 22 orang, tahun 2010 ada: 26 orang dan tahun 2011 ada: 28 orang. Jadi uang yang harus ditransfer ke pengwil adalah: Tahun 2009:  22 x 1000 x 12 = 264.000. Tahun 2010:  26 x 1000 x 12 = 312.000. Tahun 2011:  28 x 1000 x 12 = 336.000. Tahun 2012:  28 x 1000 x 12 = 336.000  -----------------total = 1.248.000
  6. Setelah rapat usai pengurus dimohon tinggal sebentar untuk melakukan rapat pengurus:
Hasil-hasil Rapat Pengurus:
  1. Iuran PDGI per Januari 2013 menjadi 20.000 per anggota per bulan.
  2. Dokter gigi non anggota PDGI Cabang Wonogiri tidak dikenakan iuran PDGI, tetapi dikenai iuran 15.000 per bulan per anggota. Peruntukannya adalah dana sosial, pembinaan anggota, pengabdian profesi, iuran HKN dan beaya-beaya lain untuk kedinasan.
  3. Beaya rekomendasi surat ijin praktek untuk anggota PDGI Cabang Wonogiri adalah 50.000 per rekomendasi baik di instansi pemerintah maupun praktek pribadi (satu rekomendasi untuk 5 tahun)
  4. Beaya rekomendasi untuk non anggota PDGI di instansi pemerintah 100.000/rekomendasi. Sementara, untuk tempat praktek swasta atau pribadi adalah 200.000/rekomendasi.
  5. Syarat mendapat rekomendasi bagi dokter gigi non PDGI Cabang Wonogiri yang tidak terikat di kegiatan kedinasan adalah membayar beaya rekom dan lunas dana sosial selama 5 tahun atau 60 bulan. Contoh: drg XY keanggotaan PDGI Sukaharja, membuka praktek mandiri di Wonogiri atau drg konsultan di rumah sakit Swasta di Wonogiri, maka yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi ijin praktek adalah 200.000+(15000x60bln)= 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).