Kamis, 20 Desember 2012

PETUNJUK PENILAIAN KESEHATAN GIGI PADA LOMBA BALITA SEHAT



Setiap diadakan kegiatan Lomba Balita Sehat, dokter gigi selalu dilibatkan sebagai salah satu tim penilai. Hal-hal yang dinilai dalam lomba balita sehat meliputi: Kesehatan umum, Psikologi anak, Kesehatan Gigi dan Mulut, Status Gizi anak, Status imunisasi dan Pengetahuan orang tua terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak. Untuk dokter gigi biasanya melakukan penilaian terhadap status kesehatan gigi anak dan pengetahuan orang tua terhadap kesehatan gigi.

Lomba Balita Sehat diadakan dalam 2 kategori kelompok umur. Kategori pertama yaitu kelompok umur 6 – 24 bulan dan kategori kedua kelompok umur 2 – 5 tahun.

Berikut ini saya paparkan mengenai hal-hal yang dinilai berkaitan dengan bidang kesehatan gigi dan mulut:
Penilaian terhadap status kesehatan gigi dan mulut anak:

1. Untuk kelompok umur 6 – 24 bulan


2. Untuk kelompok umur 2 – 5 tahun



Selanjutnya, penilaian terhadap pengetahuan orang tua tentang kesehatan gigi dan mulut anak, diajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1. Untuk kelompok umur 6 -24 bulan


2. Untuk kelompok umur 2 – 5 tahun


 

Tabel berikut ini menyajikan jumlah gigi geligi yang ada atau telah tumbuh menurut umur balita. 





Semoga bermanfaat!

Rabu, 19 Desember 2012

RESUME RAKOR ANGGOTA PDGI CABANG SE-SOLORAYA

Pada hari Sabtu, 3 Nopember 2012, paguyuban PDGI Cabang se-Soloraya mengadakan rapat koordinasi anggota  di Rumah Makan Ramayana, Jl. Imam Bonjol Solo. Rapat dibuka dengan pemaparan program dan hasil kinerja PDGI Cabang se-Soloraya, diwakili oleh Ketua PDGI Cabang Sragen drg. Puji Nurcahyani, M.Kes. Narasumber lainnya dapat kami sebutkan adalah sbb: 
  1. Dr. drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS (Ketua PB.PDGI) 
  2. Prof. Dr. drg. Boedi Oetomo Roeslan, Mbiomed (KKI) 
  3. Drg. Suryono, SH., Ph.D (Anggota BPPA PB.PDGI) 
  4. Drg. Arimbi (Ketua Pengwil PDGI Jateng)
Selaku Ketua PDGI Cabang Wonogiri, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota PDGI Cabang Wonogiri yang turut berpartisipasi menyukseskan jalannya Rakor anggota PDGI Cabang tersebut. Akan tetapi, karena tidak semuanya mengikuti (menurut data yang ada pada kami) dan pentingnya hasil pembicaraan dalam rakor tersebut diketahui semua anggota, maka berikut ini saya publikasikan hasil rakor tersebut. Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut:


1. Standar Kompetensi dokter gigi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang dokter gigi. Kemampuan minimal yang dimiliki dokter gigi wajib dikembangkan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas. Seorang dokter gigi dalam melayani pasien harus bisa mengukur kemampuannya, bila merasa tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang lebih mampu, baik kepada dokter gigi maupun dokter gigi spesialis. Dari pernyataan tersebut, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian PDGI:
  • Standar kompetensi yang diterapkan di Institusi yang memproduksi dokter gigi dalam hal ini Fakultas Kedokteran Gigi seharusnya sama, akan tetapi kenyataannya satu dengan yang lain tidak sama, dan cenderung terjadi penurunan kemampuan minimal bagi lulusannya. Untuk itu, PDGI sebaiknya menghimbau, mengingatkan dan menekan Institusi yang memproduksi dokter gigi untuk memperbaiki sistem penerapan kurikulum dan evaluasi para lulusannya. 
  • Terjadi adanya ketidakjelasan batas (daerah abu-abu) antara kemampuan lebih dokter gigi dengan kemampuan minimal dokter gigi spesialis, hal ini akan bisa menimbulkan pertentangan antara dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam menjalankan profesinya. Untuk mengatasi pertentangan yang dapat berakibat merugikan kedua pihak dan masyarakat, diantaranya adalah dengan cara meningkatkan jalinan kerjasama dalam kerangka besar PDGI
  • Untuk itu, PDGI sebaiknya terus membina anggotanya melalui jalur-jalur perkumpulan/perhimpunan dengan menanamkan, menumbuhkan dan menguatkan semangat filosofi moral dan mental kekeluargaan dan toleransi. Sekarang ini ditengarai dengan berjalannya waktu, terjadi penurunan kualitas moral dan mental kekeluargaan dan solidaritas antar anggota. 
2. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi, maka standar profesi dokter gigi semestinya sudah tersusun. Namun kenyataan sampai sekarang belum terwujud adanya standar profesi dokter gigi. Untuk itu, PB PDGI diharapkan mewujudnyatakan dengan menyusun agenda kerja untuk mengejar penyusunan standar profesi dengan menyerap aspirasi dan mengikutsertakan stakeholder yang ada di dalam PDGI
3. Dengan akan diterapkannya Jaminan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011. Diharapkan PB PDGI meneruskan perjuangannya untuk mengusahakan besaran kapitasi dan system pelayanan yang memadai yang bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggota PDGI
4. Untuk menjaga degradasi pofesi dokter gigi, yang oleh beberapa sejawat mulai memberlakukan profesi sebagai komoditas ekonomi semata, sebaiknya pembukaan klinik gigi dan praktek perorangan di mall dilarang. Untuk itu, hal ini perlu terus disosialisasikan kepada anggota terlebih kepada pengurus cabang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi praktek. Untuk memperoleh legitimasi organisasi, maka kesepakatan tersebut diputuskan dalam konggres. 
5. Dalam manajemen BPJS bidang kesehatan agar bisa diperjuangkan Badan Penyelenggara dalam hal ini PT. Askes hendaknya dalam melakukan MOU tidak langsung dengan dokter gigi secara perorangan, tetapi melalui PDGI. Sehingga pemerataan dan kualitas pelayanan akan lebih terjamin karena PDGI yang memberikan rekomendasi praktek, akan memantau dan melakukan pembinaan. 
6. PDGI mempunyai tugas memantau praktek dokter gigi atau siapapun di wilayah kerjanya yang ditengarai menjalankan profesi dokter gigi yang tidak memilikki surat ijin praktek, bahkan dokter gigi tidak menjadi anggota PDGI. Jika terjadi kasus semacam ini menjadi tugas PDGI untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk menindaknya agar tidak merugikan masyarakat. 
7. PDGI berwenang mencabut rekomendasi praktek bagi anggota yang melanggar kode etik, setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu. 
8. Pengurus Wilayah PDGI Jawa Tengah diharapkan bisa memberi subsidi dana bagi pengurus cabang di wilayahnya yang berangkat mengikuti Rapat Kerja Nasional maupun Kongres.

Demikian, semoga bermanfaat.