Kamis, 11 Oktober 2012

HASIL RAPAT PDGI CABANG WONOGIRI 11 OKTOBER 2012



Hari, Tanggal: Kamis, 11 Oktober 2012
Tempat         : R. Dahlia DKK Wonogiri
Mulai            : 12.10 - selesai
Hadir            :
  1. drg. Sulvilius Riyanta
  2. drg. Juni Handajani
  3. drg. Ratih Prihatini
  4. drg. Siti Rahmawati
  5. drg. Henny ES
  6. drg. Dedy  
  7. drg. Afri NA
  8. drg. Nukuli R
  9. drg. Safitri WR
  10. drg. Mamik PY
  11. drg. Anita Indarti
  12. drg. Esti K
  13. drg. S. Lauren DM
  14. drg. Laily Isria
 Hasil Rapat sebagai berikut:
  • Diucapkan terima kasih kepada sejawat semua yang melakukan praktek di Wilayah Wonogiri, yang telah mengirimkan laporan pendataan pasien di tempat prakteknya.
  • Sertifikat Kompetensi atas nama drg. Dedy Permadi sudah diberikan langsung kepada yang bersangkutan, sementara untuk drg E. Maya K dan drg. R. Sunjoto terpaksa kami bawa pulang kembali karena ybs tidak hadir rapat.
  • Arsip Serreg sebanyak 22 drg, sudah saya serahkan ke Ketua Unit P3KGB. Giliran drg yg akan mengurus Ser Reg selanjutnya, mohon langsung berhubungan dengan drg. Mamik PY.
  • Ser Reg terakhir yng diurus langsung oleh ketua PDGI milik sejawat drg. Safitri WR, arsip untuk ybs sudah diberikan saat itu dan diterima langsung oleh ybs.
  • Diingatkan kepada sejawat agar mengecek KTA PDGI nya, dan yang KTA nya telah habis masa berlakunya mohon untuk segera mengurus herregistrasi. Tatacara dan syaratnya bisa lihat di postingan lain di blog pdgi ini.
  •  Berhubung saudara bendahara masih menjalani cuti bersalin, laporan keuangan akan dilaporkan bulan berikutnya.
  •  Menjawab pertanyaan sejawat drg, Juni Handajani tentang maksud pendataan pasien diterangkan sebagai berikut: Sebagai data/masukan yang valid guna memperhitungkan dan menata system kapitasi (besaran jasa) bagi tenaga drg, dalam mengantisipasi pemberlakuan UU Jaminan Kesehatan Nasional Thn 2012.
  • Ketua mempersilakan jika ada persoalan yang muncul dalam pengelolaan organisasi PDGI, mohon untuk disampaikan. Sekalipun persoalan itu sudah disepakati di pertemuan yang terdahulu, tetapi mengalami dinamika dalam perjalanan waktunya dan disepakati bersama tidak menutup kemungkinan untuk diperbarui atau diubah.
  •  Rapat ditutup dengan ucapan syukur kepada Tuhan YMK

Senin, 08 Oktober 2012

TATA CARA & SYARAT MENGAJUKAN IZIN PRAKTEK DOKTER GIGI

Berikut kami sajikan mengenai tata cara dan syarat-syarat mengajukan Izin Praktek Dokter Gigi:
Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Wonogiri, Lewat Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri, dengan dilampiri kelengkapan sbb:
  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto kopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI dan masih berlaku.
  3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya.
  4. Fotokopi Surat Keputusan Penempatan
  5. Fotokpi Ijazah Dokter Gigi
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDGI)
  7. Surat Izin dari atasan langsung, bagi PNS / masih menjalankan masa bakti
  8. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah
  9. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 
 Selanjutnya, berikut ini contoh format surat permohonan.


    Sumber: KPPT Kab. Wonogiri