Jumat, 17 Agustus 2012

LANGKAH-LANGKAH SERTIFIKASI DAN REGISTRASI ULANG DOKTER GIGI


A.       PEMOHON:
Yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:
1.         Membayar dulu beaya sertifikasi dan registrasi melalui bank. Slip Pembayaran dari bank tempat anda membayar akan digunakan untuk mengisi point 21 dan 22 dalam Format 1.
2.         Mengisi Format 1 s/d Format 9 dengan benar. Diketik dan dicetak masing-masing 3 kali.
3.         Untuk Format 5 (Surat Pernyataan), Format 8 halamana 2 dan 3 (Surat keterangan Sehat) ditempeli materai 6000 baru ditanda tangani dan difoto kopi 2 kali.
4.         Untuk Format 8 halaman 3 (Surat Keterangan Sehat) harus oleh dokter yang punya SIP dengan mencantumkan No. SIP dari dokter yang bersangkutan.
5.         Format 2 (Borang Penilaian Kegiatan P3KGB) diisi sesuai buku petunjuk. Sertifikat yang tidak mencantumkan nilai SKP dikonversi sesuai buku petunjuk.
6.         Demikian juga Format 4 (Rangkuman Penilaian P3KGB), diisi dengan SKP yang akan diusulkan, untuk kolom unit/tim p3kgb: mohon dikosongi, nanti akan diisi oleh ketua unit setelah melakukan verifikasi.
7.         Mengumpulkan asli dan foto kopi KTP, KTA, STR, Sertifikat P3KGB, Slip Pembayaran Sertifikasi dan Registrasi (masing-masing difotokopi 3 kali, kecuali STR yaitu 6 kali). Mohon perhatian untuk STR mohon yang difotokpoi adalah yang asli, jangan fotokopian yang telah dilegalisir. Tidak usah eman-eman karena yang asli begitu yg baru keluar tidak laku lagi...heheeehehhhe
8.         Mengumpulkan pas foto 2x3cm: 2 lembar; 3x4cm: 2 lembar dan 4x6cm: 6 lembar. Halaman sebalik mohon dituliskan nama pemohon yang bersangkutan.
9.         Menyerahkan semua dokumen tersebut di atas (No. 1 s/d No. 8) disertai soft copy Format 1 s/d Format 9 dengan disk, ke Ketua Unit P3KGB untuk diverifikasi.

B.       KETUA UNIT P3KGB:
1.         Meneliti kebenaran dan kelengkapan serta ketepatan mengisi  berkas dari pemohon.
2.         Meneliti kelengkapan berkas pemohon
3.         Melegalisir berkas pemohon (foto kopian)
4.         Membuatkan Surat Pengantar Dan Invoice (Nomor dan format tinggal teruskan pengurus lalu)
5.         Membantu pengisian format 4 (kolom unit P3KGB)
6.         Menandatangani berkas yang perlu ditanda tangani (surat pengantar, Invoice,f 3 dan f 9)
7.         Mengembalikan berkas asli kepada pemohon
8.         Mengirimkan berkas ke komisi P3KGB - PB PDGI.
9.         Berkas dikelompokkan dan diklip sesuai dengan yang tertera di Format 9, sbb:
a.         Berkas untuk Sertifikat kompetensi: (lihat format 9 terbaru)
b.        Berkas untuk Registrasi Ulang: (lihat format 9 terbaru: catatan untuk slip pembayaran ke KKI mohon yang dikirim yang asli dilampiri/diklip dengan invoice)
c.         Berkas lain: Surat pengantar, Surat tanda terima dokumen (format 9), Fc bukti tunai pembayaran beaya sertifikasi ke PB PDGI, Softfile dalam bentuk CD.
Masing-masing berkas diklip sesuai peruntukkannya, lalu dimasukkan amplop.

C.       KETUA PDGI:
1.         Ikut menandatangani format 3 dan format 9